KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DIBAWAH UMUR MELALUI E-COMMERCE

  • Lasyita Herdiana Rinaldi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Suatra Putrawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas aturan mana yang mengatur mengenai perjanjian jual beli online dalam e-commerce di Indonesia dan membahas mengenai keabsahan dari perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh pihak yang belum cukup umur sehingga belum dapat dikatakan cakap. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan melakukan pendekatan pada peraturan perundang-undangan, metode normatif merupakan pendekatan yang digunakan dengan cara menilai dan mengacu pada peraturan Undang-undang atau aturan yang berlaku dan berkaitan dengan hukum yang ditangani. Hasil studi menunjukan bahwa mengenai transaksi jual beli online/transaksi elektronik ketentuannya secara tidak langsung diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE), berdasarkan Pasal (1) angka 17 UU ITE dijelaskan bahwa “kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Mengenai perlindungan hak pembelinya pengaturannya terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian jual beli online melalui e-commerce ini. Selanjutnya mengenai keabsahan perjanjian jual beli online melalui e-commerce oleh pihak yang masih dibawah umur sangat menimbulkan keraguan, dikarenakan hal tersebut telah bertentangan dengan syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata dan perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh pihak yang belum cakap hukum dapat berakibat hukum dibatalkannya perjanjian tersebut. Namun, perjanjian jual beli online melalui media e-commerce oleh pihak yang dibawah umur dapat diwakilkan dan perjanjian tersebut dapat dilanjutkan apabila kedua belah pihak tidak keberatan.


This article aims to discuss the regulations which stipulate online commercial agreement on e-commerce in Indonesia and to discuss the legitimacy of an online commercial agreement which is conducted by not yet legally capable underage persons. The method used in this writing is normative method by approaching regulations. The Normative method is an approach used by examines, assessing and referring to the regulations that apply and related to the issue. The study results show that Online Commercials Transactions the provisions are indirectly regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), on Article (1) number 17 of the ITE Law it is explained that "electronic contract is an agreement between the parties. Made through electronic systems ”. Regarding the protection of the buyers, the regulation is contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, there are no provisions that specifically regulate the Online Commercial. Furthermore, regarding the validity of Online commercial agreements through e-commerce by underage parties, it might trigger an issue, because it is contrary to the legal terms of the agreement according to the Civil Code and online commercial agreements made by person who are not legally capable can result the law being canceled. However, online commercial agreement by underage parties can be represented and the agreement can be continued if both parties do not object.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-20
How to Cite
RINALDI, Lasyita Herdiana; PUTRAWAN, Suatra. KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DIBAWAH UMUR MELALUI E-COMMERCE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1187-1196, may 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/66365>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p10.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)