PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
E-Commerce merupakan mentransaksikan penjualan pembelian dengan cara elektronik melalui media internetan tanpa ada pertemuan antara sipenjual dengan sipembeli. Karena tidak adanya pertemuan antara penjual dengan pembeli dapat menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu perlu Undang – Undang yang dapat melindungi konsumen dari permasalahan tersebut, peraturan tersebut yaitu Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UUPK). Adapun Tujuan dari penetian ini yaitu untuk mengetahui mengenai undang-undang sudah memberi perlindungannya kepada konsumennya untuk dilakukannya transaksi-transaksi e-commercenya serta mengetahui kebijakan hukum untuk konsumennya dimana telah merugi saat transaksinya menjual membeli dengan e-commerce memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan UUPK belum dapat melindungi konsumen karena belum mengakomodir hak–hak konsumennya di Pasal 4 UUPK serta keterbatasan makna pelaku usaha dalam UUPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan sengketa pada e-commerce yakni melalui kebijakan/upaya hukum preventif dan kebijakan/upaya hukum represif. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce. ABSTRACT E-Commerce is an electronic buying through internet without any meeting between seller and buyer. Because there is no meeting between the seller and buyer, it can cause problems that can harm consumers. Therefore the need for a law that can protect consumers from these problems, the law is Law number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). Purpose research to find whether Law Number 8 of 1999 has provided protection to consumers in conducting e-commerce transactions and to determine legal remedies for consumers who are harmed in e-commerce buying and selling transactions use normative legal research methods. And results in discussion found UUPK had not been able to protect consumers because it had not accommodated the rights of consumers in Article 4 of the UUPK and also the limited understanding of business actors in the UUPK. Legal remedies that could be taken in event of a dispute in e-commerce are preventive legal remedies and repressive legal remedies. Keywords : Legal Protection, Consumers, E - Commerce.