PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaturan perlindungan hukum bagi hak konsumen serta keabsahan kontrak perjanjian jual-beli barang secara transaksi e-commerce dan untuk mengetahui upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila para pihak yang melakukan jual-beli secara transaksi e-commerce mengalami wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil studi menunjukan bahwa UUPK pada dasarnya telah efektif dan efisien mengatur mengenai hak konsumen, dengan begitu konsumen dapat menuntut haknya jika pihak pelaku usaha melanggar hukum. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap hak konsumen transaksi e-commerce termuat dalam Pasal 4 UUPK, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UUITE serta termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM. Adanya kodisi penyelewengan dari pihak pelaku dengan mencantumkan klausula baku yang tidak sesuai dengan Pasal 18 UUPK tentang larangan pencantuman klausula baku. Transaksi e-commerce dinyatakan sah apabila syarat-syarat kontrak jual-beli telah terpenuhi sebagaimana yang tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata. Begitu juga sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 5 ayat (1) UUITE. Perjanjian jual-beli secara transaksi e-commerce dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dapat ditempuh menggunakan jalur damai. Akan tetapi bila jalur tersebut tidak efektif di lakukan maka pihak konsumen dapat menuntut pihak pelaku usaha sesuai dengan isi dari pasal 45 UUPK.
This study aimed to investigate the consumer rights of legal protection policies, transaction contract validity, and the litigations required to manage non-contract performances in e-commerce transactions. Normative juridical applied as the study method. Study approaches employed were the legislation and conceptual strategy with primary and secondary legal materials as the study data. The results of the study show that the article 4 on the Consumer Protection Act, article 5, 18, 28, and 45 paragraph 2 on the Information and Electronic Transaction Act, and article 23 on the Human Rights Act had provided effective and efficient policies for consumer rights protection. These policies made the prosecution of consumer rights could be filed right away if non-contract performance happened on the e-commerce transactions. The practice of the standard clause was a part of the non-contract performance that ignored the provision of Article 18 on the Consumer Protection Act. A legal e-commerce transaction acknowledged as a legal transaction if the terms of the transaction contract are fully-filled, as stated by article 1320 on the Indonesia Civil Code and article 5 paragraph 1 on the Information and Electronic Transaction Act. An amicable settlement was mainly suggested in managing a non-contract performance. However, according to article 45 on the Consumer Protection Act, consumers could file a prosecution related to the non-contract performance to the e-commerce business owner.