PENGATURAN PERTUNJUKAN MUSIK SECARA DARING UNTUK PENGGALIAN DANA BENCANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa pengaturan hukum tentang Pertunjukan Musik yang dilakukan melalui media daring untuk kepentingan Penggalian dana dan kaitannya dengan penghormatan Hak Cipta berdasarkan garis – garis ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pertunjukan Musik secara Daring untuk Penggalian dana telah dimungkinkan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta namun harus tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Cipta. Selain itu, mekanisme yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara Pertunjukan Musik secara Daring untuk Penggalian dana yang bertujuan sosial namun dalam perkembangannya mendapat manfaat ekonomi adalah dengan mengatur pembagian manfaat ekonomi ciptaan secara khusus melalui perjanjian dengan Pencipta dan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
The aim of this article is to scrutinize the legal arrangements regarding music performances and show conducted through online media for the purpose of raising funds and their relation to copyright respect as regulated in the Copyright Law. The method of exploration used in this paper is the normative legal research method. The outcomes of the study show that online music performances for fundraising have been regulated in Chapter 44 verse (1) Copyright Law but must uphold respect for copyright. In addition, the mechanism that can be adopted by Online Music Performances and Show Organizers for Fundraising with a social purpose but in reality obtains economic benefits is by regulating the distribution of economic benefits of creation specifically through an agreement with the Creator and paying compensation to the Creator through Management Collective Institute.