PENGATURAN KLAUSULA DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN WARALABA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 71 TAHUN 2019

  • Kadek Intan Divanka Yogasari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan terkait perjanjian waralaba berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba serta untuk mengkaji prosedur pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan tersebut mengatur bahwa perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara para pihak, dibuat berdasar pada hukum Indonesia, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Serta Peraturan Menteri ini melampirkan klausula-klausula yang diharuskan dimuat dalam perjanjian waralaba. Setelah perjanjian waralaba dibuat oleh para pihak, kemudian perjanjian tersebut wajib untuk didaftarkan. Pendaftaran perjanjian waralaba dilakukan oleh penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diatur bahwa pendaftaran perjanjian waralaba dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, yang berdasar pada Peraturan Menteri ini. Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan mengatur mengenai syarat-syarat dalam permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tersebut. Kata Kunci: Pengaturan, Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba ABSTRACT The purpose of this study is to examine the regulation concerning franchise agreement based on Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Conerning Franchising and also to axamine the procedure of franchise agreement registration by the franchisee and the continued franchisee. This study uses a normative legal method with a statute approach. The study shows that franchise agreement is regulated in the Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Concerning Franchising. The regulation is regulated that franchise agreement is a written agreement between the parties, the agreement is made based on Indonesian law, and written in Indonesian. And this Minister Regulation is also attached the clauses that must included in the franchise agreement. After the parties made the franchise agreement, then the agreement must be registered. The registration of franchise agreement is carried out by the franchisee or the continued franchisee. Based on Article 7 Paragraph 3 the Minister of Trade Regulation Number 71 Year 2019 Concerning Franchising is regulated that the registration of franchise agreement is implemented by submitting an application for a Franchise Registration Certificate Minister Regulation, that based on this Minister Regulation. Furthermore, the Minister of Trade Regulation Number 64 Year. 2020 Concerning Electronically Integrated Business License Service in Industrial Services is regulated concerning the requirements in the application for a Franchise Registration Certificate. Key Words: Regulation, Franchise Agreement, Franchisee

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-22
How to Cite
DIVANKA YOGASARI, Kadek Intan; SUPASTI DHARMAWAN, Ni Ketut. PENGATURAN KLAUSULA DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN WARALABA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 71 TAHUN 2019. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 165-174, feb. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79126>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p16.
Section
Articles