HAK CIPTA SEBAGAI INSTRUMEN JAMINAN FIDUSIA: STUDI DALAM KONTEKS PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia pada perjanjian kredit bank, dan konsep ideal pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia pada perjanjian kredit bank karena adanya celah hukum dari “Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” yang memberikan izin bagi penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia, namun terdapat ketiadaan peraturan dan lembaga khusus dalam hal menentukan nilai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia telah memperoleh dasar hukum yang kuat melalui Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meskipun demikian, implementasinya dalam praktik masih belum optimal karena ketiadaan peraturan pelaksana dan lembaga penilai khusus yang menetapkan nilai ekonomi hak cipta secara objektif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis dan pembentukan otoritas penilai resmi agar hak cipta dapat digunakan secara efektif sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank dan mendukung penguatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the regulation of copyright as an object of fiduciary collateral in bank credit agreements, and the ideal concept of regulating copyright as an object of fiduciary collateral in bank credit agreements due to the legal loopholes in Article 16 paragraph (3) of the Copyright Law which grants permission for the use of copyright as a fiduciary collateral, but there is a lack of regulations and special institutions in determining the value of copyright as an object of fiduciary collateral. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach”. The results of the study indicate that the regulation of copyright as an object of fiduciary collateral has obtained a strong legal basis through Article 16 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Article 1 number 2 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral. However, its implementation in practice is still not optimal due to the absence of implementing regulations and special appraisal institutions that determine the economic value of copyright objectively. Therefore, technical regulations and the establishment of an official appraisal authority are needed so that copyright can be used effectively as collateral in bank credit agreements and support the strengthening of intellectual property-based financing in the creative economy sector.