TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS TERKAIT KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Pasal 3 angka 1 UU PT yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemegang saham tidak bertanggungjwab secara mandiri akan dirinya sendiri terkait dengan perikatan yang dibuat atas nama PT beserta tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. PT dalam perjalanya tidak selalu mulus, namuan pasti ada halangan yang menimpa PT tersebut yang mengakibatkan PT bangkrut yang kemudian dipailitkan oleh krediturnya, namun apabila pailit tersebut diakibatkan oleh komisaris yang lalai atau komisaris yang berbuat kesalahan tentu pertanggungjawabanya akan berbeda. Permasalahan yang diangkat yaitu pertanggung jawaban dewan komisaris terkait kepailitan perseroan terbatas dan upaya hukum apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Pertanggung jawaban dewan komisaris terkait kepailitan perseroan terbatas pada prinsipnya memiliki tanggungjawab yang terbatas, namun pertanggungjawaban terbatas itu dapat diabaikan apabila apabila PT mengalami pailit akibat kelalaian atau kesalahanya Komisaris melakukan tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi direksi dalam pelaksanaanya mengurus perusahaan serta apabila kekayaan perseroan tidak mampu diselesaikan atau mengalami kekurangan pembayaran kewajibannya akibat kepailitan tersebut, maka setiap dewan komisaris ikut dan turut bertanggungjawab dengan direksi untuk melunasi semua kewajiban tersebut. Upaya hukum apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas diatur pada UU Kepailitan yaitu dapat berupa perlawanan, dapat berupa kasasi yang diatur dari Pasal 11 sampai Pasal 13 UU Kepailitan dan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur Pasal 14 UU Kepailitan.
Kata Kunci : Komisaris, Perseroan, Kepailitan, Tanggungjawab