EKSISTENSI PENGELOLAAN BERSAMA TANAH KUBURAN (SETRA) DI DESA PAKRAMAN PELIATAN UBUD-GIANYAR
Abstract
Bali dengan segala keanekaragaman yang dimiliki seperti, adat, tradisi dan budaya, juga memiliki persekutuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan tanah setra. Tidak semua awig-awig desa adat mengatur tentang pengelolaan tanah setra seperti halnya desa pakraman peliatan, maka perlu dibentuknya suatu aturan khusus mengenai pengelolaan bersama tanah setra untuk menghindari terjadinya konflik. Permasalahan yang dikemukakan dalam penulisan ini yaitu; 1) Bagaimanakah bentuk pengelolaan tanah setra bersama di Desa Pakraman Peliatan, 2) Bagaimanakah kepatuhan krama desa pakraman terkait dengan pengelolaan tanah setra bersama di Desa Pakraman Peliatan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat teori yang ada dan praktek penerapannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat diuraikan bahwa pengelolaan tanah setra dapat dikatakan sudah dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kepatuhan masyarakat hukum adat, tetapi belum diatur secara khusus mengenai pengelolaan bersama tanah setra hanya diatur secara umum pada awig-awig dan pararem.
Kata Kunci: Eksistensi, Tanah Kuburan, Desa Pakraman.