PARUMAN AGUNG DESA ADAT JIMBARAN: PROSES DAN KEKUATAN HUKUM MENGIKAT PENYELESAIAN WICARA ADAT
Abstract
Paruman agung ini memiliki peran sebagai lembaga untuk mengadili perkara-perkara adat, baik yang berupa sengketa maupun wicara adat. Di Desa Adat Jimbaran pernah terjadi wicara adat yaitu penggelapan dana milik desa adat yang dilakukan oleh Bendesa adat. Untuk menyelesaikan wicara adat tersebut, Desa Adat Jimbaran melaksanakan paruman agung. Terkait dengan hal tersebut, maka ada dua pertanyaan yang dapat dikaji yakni: (1) bagaimanakah proses penyelesaian masalah adat melalui lembaga paruman agung di Desa Adat Jimbaran? (2) bagaimanakah kekuatan hukum mengikat dari hasil paruman agung terhadap wicara adat yang terjadi di Desa Adat Jimbaran?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode empiris dengan data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui metode wawancara, data sekunder dikumpulkan melalui metode kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses penyelesaian masalah adat melalui paruman agung dilakukan dengan cara sebagai berikut: (1) mengetahui terjadinya penggelapan dana desa; (2) dilaksanakan rapat adat di masing-masing banjar; (3) disepakati dari hasil rapat di banjar untuk melaksanakan paruman agung; (4) Bendesa yang melakukan penggelapan dana di berhentikan; dan (5) prajuru yang dianggap bersalah wajib melaksanakan pengaskara desa. Setelah dilaksanakannya paruman agung sebagai lembaga peradilan adat maka hasil paruman agung tersebut bersifat mengikat setelah ditanda tangani oleh Bendesa adat.
Kara kunci: Paruman Agung, Desa Adat, Wicara Adat