KEBIJAKAN SISTEM PENGURAI KEMACETAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM GENAP-GANJIL DI PROVINSI BALI
Abstract
Kemacetan merupakan sebuah persoalan yang hendak diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Bali terlebih dalam upaya menjangkau lebih banyak wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Penerapan sistem Ganjil-Genap dipandang sebagai solusi berbasis kebijakan kondisional yang menarik untuk dianalisis. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah kebijakan Ganjil-Genap yang diterapkan di Provinsi Bali telah memenuhi asas-asas hukum lalu-lintas di Indonesia? Kedua, Bagaimana dampak yang ditimbulkan pelanggar terhadap sistem Ganjil-Genap dalam penyelenggaraan hukum lalu-lintas di Indonesia? Tujuannya adalah Untuk meninjau sejauh mana kebijakan Ganjil-Genap di Provinsi Bali tersebut telah memenuhi asas pemberlakuan hukum pidana atas integritas lalu-lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan; serta Untuk menelaah prinsip pemberian sanksi pidana terhadap pelanggar kebijakan Ganjil-Genap pada beberapa ruas jalan tersebut diatur secara khusus ataukah disamaratakan dengan kebijakan lalu-lintas pada umumnya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penyusunan jurnal ini menunjukan bahwa pertama, kebijakan genap ganjil masih memiliki kelemahan pada aspek keberlanjutan manfaatnya; sedangkan kedua, kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan kondisional yang belum memiliki pengaturan secara khusus.
Kata Kunci: Genap Ganjil, Lalu-Lintas, Kemacetan, Kondisional.