PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TITIP ONLINE
Abstract
Seiring dengan berkembangnya zaman masyarakat jadi lebih konsumtif dalam berbelanja. Sistem belanja online yang dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat adalah jasa titip online dimana tugas dari jasa titip ini membelanjakan barang bagi konsumen yang memesan barang lewat media sosial. terdapat pula permasalahan dimana sering terjadi barang yang dipesan oleh konsumen terkadang tidak sesuai dengan gambar. Melihat seringnya terjadi permasalahan tersebut maka perlu dilakukan penelitian mengenai bentuk perlindungan 1hukum terhadap pengguna jasa titip online apabila terjadi cacat produk dan bentuk pertanggung jawaban penjual pada barang dagangannya yang cacat produk.
Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan jenis penelitan hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil dari penelitian tersebut yakni. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan atas adanya cacat produk dalam pembelian barang melalui jasa titip beli secara online tercantum di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang meliputi hak-hak konsumen, kewajiban, larangan-larangan pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yaitu berupa product liability, dimana produsen harus bertanggung jawab atas kerugian cacat produk yang di derita oleh konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, dan Pengguna Jasa Titip Online