LEGALITAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK MEMILIKI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas legalitas kegiatan usaha perseroan terbatas yang tidak memiliki tanda daftar perusahaandi Bali. Kemajuan dari pembangunan nasional dan kegiatan bisnis dewasa ini telah mengambil andil besar dari berkembangnya dunia perusahaan. Sebagaimana diketahui, pendirian perusahaan memerlukan informasi resmi mengenai identitas serta kegiatan usaha perusahaan yang didirikan, yakni dalam bentuk daftar perusahaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan . Namun realitasnya, tidak sedikit perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan usahanya dalam kurun waktu cukup lama, namunmasih tidak memiliki tanda daftar perusahaan dalam rangka perwujudan kepastian kegiatan usahanya. Dengan demikian, penting diadakan penelitian untuk mengetahui bagaimana legalitas operasional perusahaan yang tidak memiliki tanda daftar perusahaan dalam perspektif hukum bisnis, serta bagaimana langkah penyelesaian dalam menanggulangipermasalahanperseroan terbatas yang tidak memiliki tanda daftar perusahaan, yangdidasarkan padaketentuan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil studi, dapat ditarik konklusi bahwasanyaPerseroan Terbatas yang tidak memiliki TDP dapat dinyatakan tidak legal karena tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan daftar perusahaan. Kemudian langkah penyelesaian bagi perusahaan yang tidak memiliki tanda daftar perusahaanadalah dengan melakukan daftar perusahaan melalui DPMPTSP setempat maupun pembekuan perusahaan oleh pihak yang berwenang.
Kata kunci:legalitas, tanda daftar perusahaan, perseroan terbatas, sanksi hukum