Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro Dan Kecil
Abstrak
Penelitian ini bertujuan guna menganalisis mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Perseroan Terbatas dan menganalisis mengenai peran notaris dalam pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini bahwa adanya perbedaan yang sangat signifikan dan masih banyak celah hukum yang terdapat dalam peraturan UU Cipta Kerja mengenai perseroan untuk usaha mikro dan kecil, serta bahwasanya proses pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak memerlukan akta notaris sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana proses pendirian dilakukan dengan mendaftarkannya secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM tanpa memerlukan akta notaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.