PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG TIDAK DIDAFTARKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
LPD merupakan Lembaga Pekreditan Desa dimana LPD Ubung tersebut lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kredit kepada warga setempat. Pinjaman yang biasa digunakan warga desa pakraman yaitu jaminan hak atas tanah tapi tidak semua jaminan hak atas tanah di LPD Ubung didaftarkan APHT hanya untuk untuk pinjaman yang nilai besar. Permasalahan yang terjadi Apakah faktor – faktor yang mempengaruhi hak tanggungan tidak dibebankan APHT pada LPD Ubung dan Bagaimakah penyelesaian bila terjadinya kredit macet yang tidak didaftarkan APHT pada LPD Ubung.
Jurnal ini mengunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang meneliti bagaimana pelaksanaan hukum didalam lingkungan masyarakat yang dilakukan dengan melakukan wawancara atau interview dilapangan.
Kesimpulannya bahwa faktor – faktor yang mempengaruhi tidak didaftarkan APHT dikarenaran warga desa pakraman LPD Ubung serta nominal pinjamanan dibawah seratus juta dan penyelesaian yang dilakukan LPD Ubung apabila terjadi kredit macet kepada debitur yang tidak didaftarkan APHT pihak LPD Ubung akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan serta diselesaikan dengan menggulang mengajukan form perjanjian kredit antara pihak kreditur dan pihak debitur.
Kata Kunci : Pembebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Hak Tanggungan