PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA MEDISAPABILA MELAKUKAN MALAPRAKTIK MEDIS

  • Ni Komang Hyang Permata Danu Asvatham
  • Sagung Putri M.E Purwani

Abstract

Di Indonesia malapraktik marak terjadi, malapraktik merupakan kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai dokter, dokter gigi maupun tenaga medis, akibat dari sikap kurang teliti, kelalaian, atau kurang hati-hatidalammenjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian hingga kematian terhadap pasien. Dokter / tenaga medis dan rumah sakit dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Dalam kasus malapraktik pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran karena telah melakukan kesalahan dan kelalaian, dalam hal ini dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak disengaja sebab kesalahan / kelalaian dokter meninmbulkan kerugian terhadap pasien, dalam hal ini pasien berhak untuk menggugat ganti rugi atas tindakandokter, dokter gigi atau tenaga medis. Metode yang dipergunakan adalah Metode Normatif. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan dan bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap tenaga medis. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa pertanggungjawaban tenaga medis terhadap pasien yang mengalami malapraktik diatur dalam pasal 1365, 1366, 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009.


Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Malapraktik, Pelanggaran Hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-30
How to Cite
ASVATHAM, Ni Komang Hyang Permata Danu; PURWANI, Sagung Putri M.E. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA MEDISAPABILA MELAKUKAN MALAPRAKTIK MEDIS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 4, p. 510-519, mar. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59192>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles