PENGATURAN TUKANG GIGI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Abstract
Tukang Gigi merupakan Prefensi dari Dokter Gigi. Perbedaan yang paling menonjol adalah, meskipun sama-sama terjun di ranah dental health, Tukang Gigi tidak memiliki Ijazah yang diakui dari Kementrian Kesehatan, akan tetapi memiliki kemampuan yang mumpuni dibidangnya. Hal itu nampaknya tidak menyurutkan antusiasme Masyarakat untuk menggunakan jasa seorang Tukang Gigi. Bahkan,tidak sedikit kasus bahwa si Tukang Gigi melakukan treatment Ortodontis kepada konsumennya.ortodonti merupakan cabang ilmu pengetahuan kedokteran khususnya tentang dentist, yang berhubungan langsung dengan permasalahan genetic gigi,estetika gigi,bentuk rahang dan wajah. Tujuan Penulisan Jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dari Tukang Gigi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dikarenakan maraknya fenomena dimana tukang gigi bertindak diluar kewenangannya. Penulisan Jurnal ini menggunakan metode Penulisan Normatif yang berpatokan pada UU dan beberapa buku penunjang penulisan jurnal ilmiah ini. Sehingga hasil dari penulisan ini Berdasarkan PERMENKES 39/2014 seorang tukang gigi dalam pekerjaannya wajib mementingkan nilai keselamatan dan keamanan dengan cara memperhatikan material pembuatan gigi tiruan lepasannya. Untuk mempertegas pengaturan yang mengatur kewenangan tukang gigi, maka diperlukannya pengaturan baru tentang control atau pengawasan seperti Inspeksi dari Kementrian Kesehatan dan bagaimana mekanisme pengawasan tersebut. Tukang gigi yang melakukan pelayanan ortodontis merupakan pelanggaran huruf a Pasal 9 PERMEN KES/39/2014 sehingga,sanksi yang dapat di jatuhkan kepada tukang gigi berupa pidana pokok dan pidana tambahan.
Kata kunci : Tukang gigi, Ortodentis, hukum kesehatan.