PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS UNIT CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA BALI)
Abstract
Jurnal ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya preventif yang dilakukan adalah melakukan patroli cyber dan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta upaya represif dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dengan dasar hukum Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yaitu faktor penghambat internal seperti sumber daya manusia dan sarana atau fasilitas dan faktor penghambat eksternal yaitu server, virtual private network, masyarakat.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perjudian online