ANALISIS YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Yosef Faizal Frans
  • I Gst. Ketut Ariawan
  • Sagung Putri M.E Purwani

Abstract

Makalah ini berjudul “Analisis Yuridis Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Permasalahan yang akan dibahas dan diangkat dalam makalah ini yaitu peran serta kedudukan bank dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta mengenai  pendekatan hukum terhadap berbagai perbedaan penafsiran prinsip kehati-hatian bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi serta penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai prinsip kehati-hatian bank merupakan kunci utama agar tidak ada kebocoran ataupun kecolongan lagi bagi bank maupun penegak hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku TPPU dikarenakan bank masih menjadi wadah favorit pelaku TPPU serta pihak bank tetap dan harus berkewajiban melakasanakan aturan dan menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya mengacu pada aturan yang sudah dibuat sesuai aturan dan UU yang berlaku khususnya melaksanakan prinsip kehati-hatian bank sesuai Pasal 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan sekalipun ada penafsiran yang beragam dari berbagai pihak mengenai prinsip kehati-hatian bank, sampai adanya penyempurnaan aturan yang lebih lanjut.


 


Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian Bank, Pencegahan, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
FRANS, Yosef Faizal; ARIAWAN, I Gst. Ketut; PURWANI, Sagung Putri M.E. ANALISIS YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/38704>. Date accessed: 03 july 2024.
Section
Articles