ANALISIS YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Makalah ini berjudul “Analisis Yuridis Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Permasalahan yang akan dibahas dan diangkat dalam makalah ini yaitu peran serta kedudukan bank dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta mengenai pendekatan hukum terhadap berbagai perbedaan penafsiran prinsip kehati-hatian bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi serta penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai prinsip kehati-hatian bank merupakan kunci utama agar tidak ada kebocoran ataupun kecolongan lagi bagi bank maupun penegak hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku TPPU dikarenakan bank masih menjadi wadah favorit pelaku TPPU serta pihak bank tetap dan harus berkewajiban melakasanakan aturan dan menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya mengacu pada aturan yang sudah dibuat sesuai aturan dan UU yang berlaku khususnya melaksanakan prinsip kehati-hatian bank sesuai Pasal 2 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan sekalipun ada penafsiran yang beragam dari berbagai pihak mengenai prinsip kehati-hatian bank, sampai adanya penyempurnaan aturan yang lebih lanjut.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian Bank, Pencegahan, Tindak Pidana Pencucian Uang.