KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS ATAS PENANGGUHAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT PAILITNYA DEBITOR
Abstract
Dalam hal pinjam meminjam pasti akan menimbulkan utang piutang yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk meminimalisir risiko apabila debitor wanprestasi maka dibutuhkan suatu jaminan tambahan (accesoir) salah satunya berupa Hak Tanggungan. Pemegang hak tanggungan termasuk dalam kreditor separatis dimana memiliki hak untuk diutamakan dari kreditor lainnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah terkait pengaturan eksekusi hak tanggungan dan kedudukan kreditor separatis pemegang hak tanggungan bilamana debitornya pailit. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan dan kedudukan kreditor separatis apabila debitornya pailit. Metode penelitian yang digunakan ialah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengeksekusian hak yang dimiliki kreditor separatis dapat dilakukan dengan cara melakukan pelelangan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, mengacu pada hukum kepailitan, eksekusi ditangguhkan selama maksimal 90hari. Kedudukan kreditor separatis dengan adanya penagguhan eksekusi menjadi sejajar dengan kreditor lainnya, hal ini didasarkan pula atas ratio decidendi yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 14 K/N/2004.
Kata Kunci: Wanprestasi, Jaminan, Kreditor Separatis, Eksekusi, Penangguhan