PENYIARAN IKLAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK YANG MENYESATKAN KONSUMEN
Abstract
Tulisan ini berjudul “Penyiaran Iklan Melalui Media Elektronik Yang Menyesatkan Konsumen”. Isu hukum yang dikaji dalam tulisan ini yaitu bagaimanakah pengaturan penyiaran iklan melalui media elektronik dan bagaimanakah tanggung jawab media elektronik terhadap konsumen akibat penyiaran iklan yang menyesatkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sehubungan dengan isu hukum yang pertama bahwa pengaturan penyiaran iklan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UU Pen), Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Sedangkan isu hukum yang kedua bahwa tanggung jawab media elektronik terhadap konsumen dibagi menjadi dua bentuk yaitu tanggung jawab hukum dan tanggung jawab perbuatan. Tanggung jawab hukum yaitu didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Selain itu tercantum dalam Pasal 19 sampai 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (selanjutnya disebut UU Konsumen). Sedangkan tanggung jawab perbuatan diatur dalam Pasal 1367 KUHPer.
Kata kunci : Penyiaran, Iklan, Elektronik, Menyesatkan.