MEKANISME PENCEGAHAN KERUGIAN DAN HAK NASABAH TERKAIT PENGGUNAAN KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Abstract
Penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dapat memudahkan konsumen/nasabah dalam melakukan transaksi pada Bank. Namun disisi lain dapat pula merugikan nasabah yang dapat disebabkan oleh adanya kesalahan maupun kerusakan pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tersebut. Tujuan penulisan ini yaitu: untuk menganalisis bagaimanakah pengaturan hak nasabah pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mekanisme yang dilakukan pihak bank untuk mencegah kerugian nasabah terkait penggunaan ATM. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Fakta. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan hak nasabah bank terkait penggunaan ATM secara umum mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan secara khusus pada Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang pada intinya mengatur bahwa nasabah memiliki hak mendapatkan informasi lengkap dan jelas dari pihak bank. Sedangkan mekanisme yang dilakukan pihak bank untuk mencegah kerugian nasabah berkaitan dengan penggunaan mesin ATM dengan pemberian sosialisasi dan edukasi serta pemantauan langsung terhadap nasabah dan memberikan ganti rugi terhadap nasabah apabila terjadi kesalahan oleh pihak bank.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Anjungan Tunai Mandiri (ATM)