TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG KEPADA DEBITUR WANPRESTASI DALAM HAL TERJADI KREDIT MACET
Abstract
PerjanjianOkredit melahirkan suatu hak dan kewajiban antara para pihak dan dalam hal ini diikuti dengan perjanjian jaminan penanggung. Jaminan penanggung muncul karena adanya perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga. Hak relatif terdapat pada jaminan penanggung yang dapat diterapkan oleh pihak tertentu yang terikat pada perjanjian dan melaksanaan kewajiban apabila terjadi wanprestasi. Maka dari itu, penulis membahas mengenai tanggung jawab penanggung pada debitur wanprestasi dalam hal terjadi kredit macet serta hambatan dari kreditur dalam merealisasikan tanggung jawab penanggung terhadap debitur wanprestasi. Pada penulisan karya ilmiah ini, metode yang digunakan yaitu metode normatif yang bersumber pada“peraturan perundang-undanganOdan kepustakaan. Hasil analisis dari penelitian ini yaitu tanggung jawab penanggung hanya sebagai penanggung oleh debitur terhadap perjanjian kredit apabilaOdebitur wanprestasi, serta hambatan dari kreditur kepada penanggung dalam8menagih hutang yang merasa tidakOperlu membayar hutang.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur, Wanprestasi, Penanggung