PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK DAN PEKERJA HARIAN DI PERHOTELAN KABUPATEN BADUNG
Abstract
Jurnal yang berjudul “Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak dan Pekerja Harian di Perhotelan Kabupaten Badung” Dalam tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap upah pekerja kontrak dan pekerja harian yang berkaitan dengan tidak terpenuhi hak karyawan tersebut. Menurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur pekerja kontrak dan pekerja harian harus mendapat perlindungan ekonomis, sosial dan teknis. Salah satu perlindungan hukum yang menjadi perhatian penulis adalah perlindungan hukum terhadap upah pekerja kontrak dan pekerja harian. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian yang dilakukan dengan wawancara atau penelitian dengan secara langsung terjun kelapangan guna untuk mendapatkan kebenaran yang akurat dalam penulisan jurnal ini. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan analisis dan konsep hukum (Analytical And Conceptual Approach). Hasil dari studi menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum upah minimum bagi pekerja kontrak dan pekerja harian belum terlaksana secara maksimal khususnya yang berkaitan dengan hak cuti yang tidak dibayarkan secara penuh. Pengaturan sanksi hukum bagi perusahaan perhotelan yang tidak menerapkan upah minimum terhadap pekerja kontrak dan pekerja harian adalah penuntutan dari pihak karyawan pekerja kontrak dengan cara pengajuan gugatan hubungan industrial. Jurnal ini memberikan saran agar perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan pekerja harian lebih meningkatkan perlindungan hukumnya termasuk pemenuhan hak cutinya. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja kontrak dan pekerja harian secara bersikenambungan harus melakukan sosialisasi kepada karyawan pekerja kontrak dan pekerja harian berkaitan dengan hak-hak dan kewajibannya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Pekerja Harian