PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI PAKAIAN DAN AKSESORIS ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI KOTA TABANAN
Abstract
Perjanjian kerjasama dengan sistem konsinyasi ini tidak diatur secara khusus. Mengenai bentuk dan isi perjanjian diserahkan kepada kesepakatan pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Oleh karena itu permasalahan yang diteliti dalam penilitian ini adalah pengaturan perjanjian konsinyasi antara pihak distribution outlet dengan supplier dan apa yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum empiris ini terdapat adanya kesenjangan antara teori dan praktek yang berdasarkan pada efektivitas hukum didalam masyarakat.
Hasil dari penilitian ini adalah suatu perjanjian kerjasama konsinyasi masih berpedoman pada asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata. Adapun saran dari penelitian hukum ini adalah bagi para pihak yang melakukan kontrak kerjasama konsinyasi dalam membuat perjanjian hendakya dibuat secara lebuh rinci, jelas dan tegas guna sebagai salah satu cara untuk menghindari permasalahan dan sengketa di kemudian hari yang disebabkan karena itikad buruk diantara salah satu pihak.
Kata Kunci : Pengaturan Perjanjian, Konsinyasi, Distribution Outlet, Supplier, Wanprestasi