PENERAPAN PRINSIP CUSTOMER DUE DILIGENCE DAN ENHANCED DUE DILIGENCE DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG PADA BANK RAKYAT INDONESIA
Abstract
Prinsip Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut merupakan upaya bank untuk mengenal profil nasabah secara rinci, pemantauan transaksi atau rekening nasabah, serta melakukan pelaporan apabila terdapat transaksi mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan bank sebagai sarana kejahatan, salah satunya yakni tindakan pencucian uang. Pencucian uang tentunya dapat merugikan masyarakat sebagai nasabah maupun pihak bank secara khusus, oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ubud dalam upaya pencegahan pencucian uang serta bagaimana hambatan-hambatan yang dapat timbul dalam penerapan kedua prinsip ini. Masalah yang diteliti adalah bagaimana Bank Rakyat Indonesia Cabang Ubud menerapkan prinsip Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut dalam mencegah tindakan pencucian uang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah Bank Rakyat Indonesia Cabang Ubud telah memiliki kebijakan dan prosedur mengenai penerapan prinsip Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut yang terdiri dari 4 prosedur yaitu identifikasi, verifikasi, pemantauan hingga pelaporan. Bank Rakyat Indonesia Cabang Ubud telah melaksanakan secara rinci penerapan prinsip Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut sesuai dengan pedoman dasar yang dimiliki PT. Bank Rakyat Indonesia, meskipun penerapan kedua prinsip ini terkadang mengalami hambatan dari berbagai faktor.
Kata Kunci : Uji Tuntas Nasabah, Uji Tuntas Lanjut, Pencucian Uang