KAJIAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH DIREKSI PT. BALI UNICORN*
Abstract
“Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pemutusan Perjanjian Sewa-Menyewa Secara Sepihak Yang Yang Dilakukan Oleh Direksi PT.Bali Unicorn”. Dengan berkembangnya dunia usaha yang semakin pesat, hal tersebut menyebabkan banyaknya perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh masyarakat untuk memulai dalam melakukan usahanya. Sehingga timbul berbagai macam perjanjian salah satunya adalah perjanjian sewa-menyewa. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan pada PT.Bali Unicorn menurut peraturan perundang-undangan dan akibat hukum dari pemutusan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh PT Bali Unicorn sebelum masa perjanjian berakhir. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode empiris. Kesimpulan analisis Perbuatan Direksi PT Bali Unicorn yang memutus secara sepihak pada perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap pihak penyewa. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum karena pemutusan perjanjian pengikatan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT.Bali Unicorn secara sepihak adalah ganti kerugian baik kerugian materiil maupun imateriil terhadap penyewa.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa-Menyewa, Pembatalan Secara Sepihak , Akibat Hukum, Perbautan Melawan Hukum.