PENETAPAN HAK ASUH ANAK TERKAIT DENGAN PERCERAIAN ORANG TUA (studi kasus perkara No. 182/Pdt.G/2017/PN.Sgr)
Abstract
Tujuan utama dari suatu perkawinan ialah membentuk keluarga, untuk membangun, membina dan memelihara hubungan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai. Namun ikatan perkawinan itu dapat diputus jika suami dan istri memutuskannya. Setelah putusnya perkawinan salah satu sengketa yang biasanya dipermasalahkan. Pelaksanaan penetapan hak asuh anak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak ataupun penetapan melalui perantara hakim. Penulis mengkaji pelaksanaan ketentuan UU Perkawinan yang memuat ketentuan terkait hak asuh anak yakni Pasal 41 UU Perkawinan. Pentingnya penelitian ini, untuk mengetahui penetapan hak asuh anak atas dasar kesepakatan dengan bantuan hakim sebagai mediator.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Singaraja dan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan topik permasalahan hak asuh anak.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh anak karena perkawinan orang tua diatur dalam beberapa ketentuan pasal pada UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, PP No 10 Tahun 1985, UU Perlindungan Anak dan UU No. 4 Tahun 1979, apabila terjadi perselisihan maka pengadilan akan memutuskan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, ketentuan lain yang juga digunakan adalah sistem kekerabatan patrilineal.
Kata kunci: perceraian, penetapan, hak asuh anak.