PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM REKSADANA SECARA ONLINE
Abstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami mengenai pengaturan reksa dana secara online dan mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam reksa dana secara online. Metode penulisan jurnal yang digunakan adalah metode penelititan hukum normatif. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan dalam reksa dana yang melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor tersebut dalam hal ganti rugi. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan secara khusus oleh OJK mengenai penyelenggaaan reksa dana secara online masih daitur secara terpisah-pisah. Perlindungan hukum terhadap investor yang terdapat dalam UUPM dan POJK APERD belum memberikan kepastian hukum dalam hal bentuk dan besaran ganti rugi yang didapat investor yang dimuat dalam Pasal 111 UUPM dan Pasal 34 POJK APERD sehingga menyebabkan kekaburan norma.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Reksa Dana, Online