KAJIAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN SATU PASANGAN CALON

  • Nyoman Arista Wirdiantara
  • I Gede Artha

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Kajian Hukum Pemohon (Legal Standing) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon. Latar Belakang dari tulisan ini adalah dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2015 yang menentukan siapa saja sebagai pihak selaku pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui siapa sebagai pihak selaku pemohon yang memiliki kedudukan hukum (Legal standing) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) calon tunggal menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu pemohon yang dapat mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil dalam pemilihan pemilukada dengan calon tunggal adalah pasangan calon tunggal dan pemantau pemilukada.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARISTA WIRDIANTARA, Nyoman; ARTHA, I Gede. KAJIAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING) BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN SATU PASANGAN CALON. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21986>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Legal standing, Pemilukada, Calon tunggal

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>