WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Latar belakang dari tulisan ini adalah pentingnya pengaturan mengenai wewenang dari Gubernur setelah diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 . Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi wewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu wewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terdapat dalam Pasal 91 sampai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AYU PURWATI, Ni Made; ARTHA, I Gede.
WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21990>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles