PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA TERHADAP PENYIMPANGAN PENYIDIKAN

  • I Gst. Ag. Gd Surya Banyuning
  • I Gede Artha
  • I Ketut Sudjana

Abstract

Undang undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih popular dikenal dengan KUHAP [ Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ] telah di berlakukan dalam rentang waktu yang relative panjang arau lama, yakni sejak tanggal 31 Desember 1981. Namun demikian dalam pelaksanannya khususnya yang berkenaan dengan perlindungan atas hak hak tersangka masih cukup banyak hal yang belum sinkrone dengan maksud dan tujuan pembentuk undang undang tersebut.
Sesuai dengan permasalahn yang diajukan maka metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian secara yuridis emepris yaitu melihat permasalahan dengan peneltian yang berupa usaha untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan permasalahan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis emperis. Tugas dan wewenang penyidik diatur menurut ketentuan pasal 6 ayat (1) KUHP, sedangkan wewenang kepolisian Negara RI diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 28 tahun 1997. Kemudian hak-hak tersangka dalam proses penyidik diatur dalam pasal 50 – 68 KUHP. Undang undang yang diberlakukan adanya tindakan menyimpang penyidik dalam proses penyidik yaitu, pasal 17 KUHAP, pasal 52 KUHAP. Adapun Undang undang yang mengatur bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan yaitu pasal 31 UU pokok kekuasaan kehakiman ( UU No 14 tahun 1970 ), selanjutnya pasal 37 UU No. 14 tahun 1970.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
SURYA BANYUNING, I Gst. Ag. Gd; ARTHA, I Gede; SUDJANA, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA TERHADAP PENYIMPANGAN PENYIDIKAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24955>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Penyimpangan Penyidik

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>