PROSES PERSIDANGAN PENYIARAN SECARA LANGSUNG (LIVE) DI TELEVISI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Penyiaran persidangan secara langsung di televisi merupakan sesuatu hal yang baru dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah asas terbuka untuk umum, prinsip inilah yang digunakan untuk mendasari penyiaran persidangan langsung di televisi. Namun terkait banyak hal yang harus dipertimbangkan terutama terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat serta sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut maka dalam tulisan ini dibahas mengenai proses persidangan penyiaran secara langsung di televisi perspektif hukum acara pidana Indonesia. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah penyiaran persidangan di televisi secara langsung diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatif. Penyiaran persidangan secara langsung di televisi dianggap sebagai implementasi daripada asas terbuka untuk umum, namun dalam asas terbuka untuk umum tidak mengatur mengenai penyiaran langsung di televisi. Dalam hal ini terjadi kekosongan norma hukum terhadap penyiaran persidangan secara langsung di televisi baik dalam KUHAP maupun aturan lainnya. Hal ini juga menyebabkan terganggunya independensi dan Impartialitas sebuah lembaga peradilan, serta menimbulkan ketidakpastian kebebasan pers.
Kata Kunci : Penyiaran Langsung, Persidangan, Hukum Acara Pidana