PELAKSANAAN KETENTUAN UPAH LEMBUR PEKERJA PADA CV. BALI AQUARIUM
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi oleh perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi seringkali melakukan penambahan jam kerja kepada pekerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fenomena tersebut memperlihatkan terjadinya kesenjangan antara das sollen (teori) dengan das sein (perilaku masyarakat atau kenyataan) yang dilihat dari penambahan jam kerja yang diberikan oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan di CV. Bali Aquarium, setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang menjadi hak pekerja akan terpenuhi demi tercapainya kesejahteraan para pekerja. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan upah lembur pekerja pada CV. Bali Aquarium dan apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan ketentuan upah lembur pekerja pada CV. Bali Aquarium. Pelaksanaan ketentuan upah lembur pekerja pada CV. Bali Aquarium pada kenyataannya belum dilaksanakan dan penghambat pelaksanaan ketentuan upah lembur pekerja pada CV. Bali Aquarium antara lain disebabkan rendahnya kesadaran pihak perusahaan CV. Bali Aquarium dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum optimalnya pengawasan oleh Pemerintah yang menyebabkan terjadinnya pelanggaran tanpa ada tindakan maupun sanksi dari penegak hukum.
Kata Kunci: Pekerja, Upah Lembur, Waktu Kerja.