LIMA SURAT YANG PADA UMUMNYA DIBERIKAN KOPERASI KREDIT TRI TUNGGAL TUKA KEPADA ANGGOTANYA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMBIAYAAN
Abstract
Jurnal ini berjudul Lima Surat yang pada Umumnya Diberikan Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kepada Anggotanya yang Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan anggota koperasi terhadap perjanjian kredit pembiayaan yang dibuatnya dikoperasi sehingga menimbulkan kerugian baik dalam bentuk materi maupun nonmateri bagi koperasi tempat anggota tersebut meminjam dana. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu tentang pemahaman mengenai lima surat yang pada umumnya diberikan koperasi kepada anggotanya yang wanprestasi dalam perjanjian kredit pembiayaan baik pembiayaan pembelian barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dimana metode ini menggunakan norma hukum bagi koperasi Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan melihat unsur perjanjian dan wanprestasi dilanjutkan dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan mecocokkan dengan undang-undang yang mengaturnya. Kesimpulan penulisan ini adalah Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka memberikan lima jenis surat kepada anggota yang wanprestasi dalam perjanjian kredit pembiayaan yaitu surat pemberitahuan, surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, dan surat pernyataan penyerahan jaminan.