PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM HAKI BIDANG RAHASIA DAGANG TERKAIT PEMBOCORAN INFROMASI OLEH PEKERJA MENURUT UU NO.30 TH 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Skripsi ini berjudul Pengaturan Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Terkait Pembocoran Informasi Oleh Pekerja Menurut UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Latar belakang dari skripsi ini adalah Perlindungan Rahasia Dagang yang hanya diberikan kepada pemilik rahasia dagang jika pemilik telah berusaha / mengupayakan merahasiakan informasinya secara layak. Keadaan yang dapat dikatakan sebagai upaya yang layak tidak dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan masalah hukum dalam penegakkan hukum pelanggaran rahasia dagang, terutama mengenai masalah yang dirumuskan seperti yang pertama upaya apakah yang harus dilakukan oleh pemilik rahasia dagang untuk dapat dikatagorikan bahwa pemilik telah berupaya merahasiakan informasinya, kedua bagaimana penyelesaian pelanggaran rahasia dagang menurut UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Untuk menjawab permasalahan diatas tersebut, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Setelah diadakan penelitian maka diperoleh kesimpulan hasil dari penelitian ini, bahwa pemilik/perusahaan dapat dikatagorikan sudah/telah mengupayakan merahasiakan rahasianya tergantung dari situasi, kondisi, dan tempatnya dalam menyampaikan informasi yang bersifat rahasia. Dalam penyelesaian sengketa dalam pelanggaran rahasia dagang dapat melalui dua (2) jalur, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dapat dengan diajukan ke pengadilan negeri sedangkan jika memilih jalur non litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi.