PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK PADA DINAS TENAGA KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KOTA DENPASAR
Abstract
Tulisan ini berjudul Perlindungan Jaminan Kesehatan Terhadap Tenaga Kerja Kontrak Pada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan jaminan kesehatan terhadap tenaga kerja kontrak pada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar serta untuk mengetahui peran Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan terhadap tenaga kerja kontrak pada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah bentuk perlindungan tenaga kerja kontrak yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu pada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar adalah perlindungan ekonomis saja berupa gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum atau sesuai Upah Minimun Regional (UMR), sedangkan perlindungan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan perlindungan dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja belum di dapat oleh tenaga kerja kontrak.