PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Judul dari tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tingginya jumlah tenaga kerja di Indonesia tidak sebanding dengan tersedianya jumlah lapangan kerja yang ada di Indonesia. Oleh karena itu banyak tenaga kerja yang mencari pekerjaan ke luar negeri sebagai TKI. Untuk melindungi tenaga kerja yang berada di luar negeri tersebut diperlukan perlindungan hukum yaitu berupa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Kesimpulan dari tulisan ini ialah bahwa Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI Di luar negeri. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah ialah dengan membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Bentuk Perlindungan yang diatur dalam undang-undang tersebut berupa perlindungan hukum administratif dan perlindungan hukum pidana.