WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN KONTRAK KERJA OLEH KLUB TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA

  • I Ketut Satria Wiradharma S.
  • I Made Udiana
  • I Made Dedy Priyanto

Abstract

Makalah ini yang di beri judul Wanprestasi Terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja Oleh Klub Terhadap Pemain Sepak Bola. Latar belakang dari penulisan ini adalah dalam melaksanakan kontrak kerja antara pemain sepak bola dengan klub Masih banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja seperti pembayaran gaji/upah yang telat dibayar oleh klub. Dalam pelaksanaannya apabila terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau disebut dengan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian para pihak yang lain. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap gaji/upah pemain sepakbola yang telat dibayar oleh klub. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Penelitian hukum yang bersifat hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah dasar hukum tentang pengaturan keterlambatan gaji yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) dan untuk pengaturan denda atau sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha yang terlambat membayar gaji pekerjanya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-08-31
How to Cite
SATRIA WIRADHARMA S., I Ketut; UDIANA, I Made; DEDY PRIYANTO, I Made. WANPRESTASI TERHADAP PELAKSANAAN KONTRAK KERJA OLEH KLUB TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, aug. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/33277>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>