PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP IZIN PEREDARAN OBAT LUAR MEREK ALBOTHYL DI WILAYAH KOTA DENPASAR
Abstract
Sariawan adalah salah satu gangguan kesehatan yang disebabkan oleh adanya suatu infeksi. Salah satu jalan keluar dalam mengatasi sariawan adalah dengan menggunakan obat luar produk Abothyl. Kandungan utamanya yang berupa policresulen dapat membunuh bakteri terutama di area bibir. Namun belakangan, efek samping yang ditimbulkan oleh produk ini antara lain sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (norma like lession). Atas temuannya ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar produk Albothyl yang dimiliki oleh PT. Pharos Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen terkait obat luar merek Albothyl dan tindakan hukum BPOM terkait izin peredaran obat luar merek Albothyl. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan jenis pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan data umunny[1]a yaitu primer yang berasal dari penelitian lapangan, sedangkan hasil dari data kepustakaan adalah sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan seperti yang tertera dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum. Bentuk pertanggung jawaban hukum BPOM ialah dengan menarik izin peredaran obat Albothyl dan memberikan sanksi administratif kepada PT. Pharos selaku produsen obat Albothyl.
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Hukum, BPOM, Konsumen