PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMAKAIAN PRODUK KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA PADA TOKO FEMALE WORLD SHOP GROSIR-DENPASAR
Abstract
BPOM menemukan 11.457 buah kosmetik lokal dan 5.900 buah kosmetik impor yang mengandung bahan berbahaya sepanjang tahun 2017. Berdasarkan banyaknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM RI melakukan konferensi pers untuk mengumumkan produk-produk yang dilarang edar.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris yang dimana kosmetik mengandung bahan berbahaya seharusnya tidak beredar dengan bebas. Tapi nyatanya kosmetik mengandung bahan berbahaya masih banyak diperdagangkan dan merugikan konsumen. Sumber data primer diperoleh dari konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya pada female world shop dengan teknik wawancara. Data yang didapat diolah dan disajikan secara deskriptif.
Hasil yang diperoleh dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam pemakaian kosmetik mengandung bahan berbahaya pada toko female world shop grosir Denpasar yakni dapat berupa peraturan perundang-undangan, seperti halnya yang diatur dalam Pasal 4 UUPK mengenai Hak Konsumen. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila terjadi sengketa konsumen terkait kosmetik berbahaya ini yaitu dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non-litigasi sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 45 UUPK serta adanya BPSK sebagai badan dimana konsumen dapat meminta bantuan untuk menyelesaikan perkaranya dengan pelaku usaha.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Kosmetik