PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ELECTRONIC MONEY INDUSTRI PERBANKAN
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. OJK juga berwenang untuk melakukan perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah adanya tumpang tindih norma pada pengaturan perlindungan konsumen berdasarkan dengan peraturan yang dibentuk oleh OJK dan BI terkait uang elektronik serta tindakan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan konsumen yang dibentuk oleh OJK dan BI terkait uang elektronik dan tindakan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis, maka OJK-lah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga perbankan termasuk mengenai uang elektronik yang diatur pada UU OJK dan POJKPKSJK. Lembaga OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada lembaga perbankan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 53 POJKPKSJK.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Uang Elektronik, Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan