PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PENGUSAHA BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK TERDAFTAR PROGRAM BPJS MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA MARS CITY HOTEL DENPASAR

  • I Gusti Agung Ngurah Bagus Wiranata
  • Dewa Gde Rudy
  • Ida Bagus Putu Sutama

Abstract

Pengusaha/pemberi kerja secara bertahap wajib
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada
Badan Penyelengara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut dengan
BPJS) sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 PP No. 84 Tahun 2013
tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam prakteknya
di Mars City hotel Denpasar tidak menerapkan aturan yang ada,
yaitu tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pengaturan hukum
terkait dengan kepesertaan tenaga kerja dalam program BPJS dan
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari Mars City Hotel
terhadap pekerja yang tidak terdaftar BPJS dalam hal mengalami
kecelakaan kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum yuridis empiris. Adapun sumber data primer dalam
penelitian diperoleh dari hasil wawancara pada HRD Mars City
Hotel Denpasar dan data sekunder berasal dari penelitian
kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum.*
Perlindungan terhadap tenaga kerja diatur dalam Pasal 99
ayat 1 UU Ketenagakerjaan serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Bagi pengusaha yang tidak menjalankan
kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta
jaminan sosial kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administrasi
sesuai yang tercantum dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terdapat
beberapa faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha tidak
memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya dalam
Program BPJS, diantaranya: menghemat biaya, kesadaran hukum
yang kurang, ketidaktahuan pengusaha tentang peraturan
ketenagakerjaan yang mewajibkannya untuk mendaftarkan
pekerja waktu tertentu pada BPJS.
Kata Kunci : Pemberi Kerja, Tanggung Jawab, Pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-24
How to Cite
WIRANATA, I Gusti Agung Ngurah Bagus; RUDY, Dewa Gde; SUTAMA, Ida Bagus Putu. PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PENGUSAHA BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK TERDAFTAR PROGRAM BPJS MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA MARS CITY HOTEL DENPASAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-12, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43709>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>