PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN KLAUSULA BAKU DI PUSAT PERBELANJAAN
Abstract
Klausula Baku adalah hal yang dikecualikan di sebuah perjanjian jika terdapat klausula yang diatur oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Apabila terdapat klausula tersebut maka dapat merugikan salah satu pihak yaitu konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana kedudukan klausula baku dalam UUPK dan apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang memperoleh klausula baku. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat dilihat pada pusat perbelanjaan. Dalam pusat perbelanjaan, hal tersebut ini dibuat oleh pihak manajemen pusat perbenjaan tersebut. Dan konsumen sebagai pihak lain yang dirugikan. Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang dan pelaku usaha dikenakan sanksi denda atau pidana, pencabutan izin usaha, perampasan barang yang merugikan bagi konsumen, pidana kurungan terhadap pelaku usaha.
Kata Kunci :Konsumen, Klausula Baku, dan Perlindungan Hukum.