KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Artikel ini berjudul, “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Masalah yuridis yang dibahas dalam jurnal ini yakni apakah perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan berlangsung memiliki kekuatan hukum. Adapun masalah-masalah hukum yang dibahas dalam jurnal ini yaitu apakah perjanjian kawin yang dibuat steleh perkawinan berlangsung memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu penelitian yuridis normatif. Selanjutnya, sumber bahan hukum dalam jurnal ini bersumber pada dua macam yaitu sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini dan sebagai sumber hukum sekunder yaitu diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur-literatur.
Mengacu pada bahan hukum primer ini, bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebagaimana yang dimaksudkan dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, tidak perlu lagi dilakukan upaya hukum dalam hal keabsahan dari perjanjian kawin, baik menyangkut teknis dari perjanjian kawin tersebut maupun dari substansi perjanjian perkawinan tersebut. Sedangkan terhadap masalah yang kedua bahwa kekuatan hukum perjanjian kawin tersebut terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Perjanjian, Perkawinan