PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN
Abstract
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan, dalam arti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak pembeli. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai peralihan hak atas tanah melalui jual beli dibawah tangan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria adalah pengalihan hak atas tanah tidak terjadi tetapi perjanjian jual beli tersebut tetap sah.
Kata Kunci : Peralihan hak atas tanah, jual beli dibawah tangan, wanprestasi.