EKSEKUSI DAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Hidup di era globalisasi sekarang ini ada banyak kebutuhan yang sangat besar dan juga meningkat bagi dunia usaha maupun perseorangan ini perlu diperhatikan dan juga diimbangi dengan adanya ketentuan-ketentuan hukum yang jelas yang mengatur mengenai lembaga jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum. Adapun masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah pengertian fidusia dan jaminan fidusia, eksekusi jaminan fidusia dan bagaimana prosedur pendaftaran jaminan fidusia. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu fidusia maupun jaminan fidusia,eksekusi jaminan fidusia, cara pendaftaran jaminan fidusia dan juga kepastian hukumnya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normative, dimana pendekatan dengan mengkaji dan menganalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam tulisan ini ada 3 yaitu, pertama jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Kedua, Eksekusi Jaminan Fidusia adalah suatu kegiatan menyita dan menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketiga, Pendaftaran Fidusia ini dilakukan langsung oleh penerima fidusia atau siapapun yang diberikan kuasa untuk mewakilkan dalam pelaksanaan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kata kunci : eksekusi, pendaftaran, jaminan, fidusia