PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN

  • Desak Ayu Lila Astuti
  • A.A. Ngurah Wirasila

Abstract

Penulisan ini dilatar belakangi oleh perkembangan hukum yang berhubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi sebagai sarana untuk melakukan transaksi melalui internet (e-commerce). Transaksi melalui media elektronik dilakukan melalui penawaran dengan menggunakan media elektronik baik melalui website, e-mail, atau cara lainnya. Keadaan ini seringkali mengakibatkan timbulnya berbagai macam akibat hukum yang menimbulkan kerugian para pihak khususnya konsumen. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna transaksi e-commerce dalam hal terjadinya kerugian.


Hasil dari pada pembahasan ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna transaksi e-commerce dalam hal terjadinya kerugian diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Namun peraturan di Indonesia belum dapat secara khusus mengakomodir perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna transaksi e-commerce, sehingga diharapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik lebih mengakomodir perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna transaksi e-commerce.


Kata kunci :Perlindungan Hukum, e-commerce, Konsumen, Kerugian

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
ASTUTI, Desak Ayu Lila; WIRASILA, A.A. Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38366>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>