FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Makalah ini berjudul “Faktor Penyebab dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tentang Eksploitasi Seksual Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak” yang bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan mengetahui pertimbangan hakim dalam hal menjatuhkan putusan tindak pidana eksploitasi seksual. Salah satu tindakan eksploitasi ialah eksploitasi seksual anak yang didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan anak laki-laki maupun perempuan, demi uang, keuntungan atau pertimbangan lain atau karena paksaan atau pengaruh orang dewasa, sendikat atau kelompok, terkait dengan hubungan seksual atau perilaku yang menimbulkan birahi. Berdasarkan latar belakang diatas, diangkat permasalahan terkait dengan (1) faktor penyebab anak melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan (2) dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.An/2012/PN.DPS. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan kejadian yang terjadi di lapangan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PERMATA DEWI, Lidya; SWARDHANA, Gde Made; WIRASILA, A.A. Ngurah.
FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24962>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Eksploitasi Seksual, Pidana Anak, Perdagangan Anak