PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR (ANALISA PUTUSAN NOMOR 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps)
Abstract
Geng motor merupakan sekumpulan orang yang memfasilitasi kegiatan mereka dengan menggunakan sepeda motor sebagai alat pemersatu. Belakangan ini, tindak pidana geng motor marak terjadi, yang semula merupakan klub motor untuk menyalurkan hobi bersepeda motor tetapi akhirnya berujung negatif dan kebanyakan para pelakunya adalah orang yang masih tergolong anak. Salah satu perbuatan negatif geng motor yaitu pengeroyokan yang terjadi di Kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dapat diangkat adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor berdasarkan kasus Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta pendekatan konsep. Tindak pidana pengeroyokan oleh geng motor diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps adalah dikenakannya Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang mana hakim menjatuhkan pidana pokok yaitu penjara dan tambahan.