PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN KONSUMEN BERKAITAN DENGAN KETIDAKSESUAIAN PRODUK PADA JUAL BELI ONLINE
Abstract
Belanja online kini menjadi salah satu trend di semua kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan remaja hingga dewasa lebih tertarik membeli barang di situs belanja online karena dirasa lebih mudah, praktis dan menghemat waktu. Namun disamping kemudahan tersebut ternyata tidak jarang membawa permasalahan bagi konsumen. Salah satunya ialah barang atau produk yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang mereka pesan. Hal ini sangat meresahkan masyarakat yang gemar berbelanja secara online. Mengenai fenomena tersebut penelitian ini memberikan bagaimana pelaksanaan ganti kerugian terhadap produk yang tidak sesuai dengan apa yang diminati konsumen serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut haknya kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris dengan berpedoman pada pendekatan perundang – undangan dan pendekatan fakta.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pelaku usaha online dalam melakukan kegiatan bisnis online tidak bertindak sesuai dengan apa yang menjadi kewajibannya yang telah disebutkan pada Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta pelaksanaan ganti kerugian tidak terlaksanakan sesauai Pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999. Sehingga konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat ditempuh melalui Pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan kedua belah pihak.
Kata kunci : Ganti rugi, pelaku usaha, jual beli online